Monday, 16 November 2015

KUIS BESAR ETIKA PROFESI THE SOCIAL NETWORK

KUIS BESAR ETIKA PROFESI
THE SOCIAL NETWORK




Disusun Oleh :
Alan Anggara Kusuma         (321310001)
Fikri Akbar Hedianto           (321310003)
Natalia                                    (321310004)
Yogi Eka Sakti                      (321310006)




Falkultas Sains dan Teknologi
Program Studi Sistem Informasi
Universitas Ma Chung
2015



Kata Pengantar


Puji dan syukur kami ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan anugerah-Nya kelompok kami dapat menyelesaikan makalah akademis yang digunakan sebagai tugas dari mata kuliah Etika Profesi Universitas Ma Chung Malang. Kelompok kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Annas Vijaya selaku dosen pembimbing mata kuliah Etika Profesi karena atas bimbingan serta nasehat dari beliau makalah akademis dengan judul “THE SOCIAL NETWORK” dapat kami selesaikan dengan baik.
Makalah akademis dengan judul “THE SOCIAL NETWORK”  membahas mengenai pelanggaran etika profesi yang ada dalam film The Social Network serta bagaimana cara maupun solusi yang nantinya dikemukakan oleh kelompok untuk mengatasi berbagai pelanggaran yang ada di dalam film tersebut. Tim Penyusun menyadari jika dalam penyusunan makalah akademis ini masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi konten. Untuk itu tim penyusun sangat menghargai adanya kritik maupun saran yang bersifat membangun. Mudah-mudahan makalah akademis yang telah dibuat oleh tim penyusun dapat digunakan sebagai dokumentasi pembelajaran yang dapat digunakan oleh teman – teman lainnya sebagai sebuah media pembelajaran dalam mata kuliah Etika Profesi kedepannya.




                                                                                                                       
                                                                                      Malang, 18 November 2015

                                                                                                                                                                                                                             



                                                                                                                                                                                                                      Penyusun



DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………………..……………………..             i
Kata Pengantar ……………………………………………………..……………………..             ii
Daftar Isi …………………………………………………………………………………..             iii
Abstrak  …………………………………………………………………………………..             iv

BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang   ………………………………..……………………………..             01
1.2. Rumusan Masalah ………………………………………………………..….. 02
1.3. Tujuan Penelitian ………………………………………..………………..…..             02
1.4. Batasan Penelitian ………………………………………………………..…..             02
1.5. Manfaat Penelitian ………………………………………………………..…..             02
1.6. Output Luaran …………………………...………………………………..…..             03
1.7. Metodologi Penelitian ……………….......………………………………..…..    03
BAB II. LANDASAN TEORI
2.1. Hiburan Malam …………………………………………..………….….            05
2.2. Hak Cipta ………………………………………………..………….…..             05
2.3. Norma Sopan Santun ……….…………………………..………….….            06
2.4. Imitasi dalam Sosiologi ………………………………..………….…..             06
BAB III. PEMBAHASAN
3.1. Sinopsis …………………………………………………..………….….            07
3.2. Pelanggaran Etika…………….……………………………………….………             07
3.3. Solusi…………………………………………………..………….….            08
BAB IV. KESIMPULAN ……………………………………………………….            10


Daftar Pustaka …………………………………………………………………………....             11



ABSTRAK

Film The Social Network merupakan sebuah film yang mengisahkan tentang seorang pemuda bernama Mark Zuckerberg, beliau adalah seorang mahasiswa Havard yang nantinya akan dikenal sebagai pencipta jejaring sosial Facebook. Tujuan dari pembuatan makalah akademis ini adalah untuk menganalisis bagaimana upaya dari Mark Zuckerberg dalam merancang serta mengembangkan jejaring sosial yang nantinya akan dikenal sebagai Facebook. Di dalam makalah akademis ini juga akan membahas tentang berbagai pelanggaran etika profesi yang terjadi di sepanjang alur cerita dari film The Social Network.
Tim Penulis membuat makalah akademis yang berjudul “THE SOCIAL NETWORK” dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif menurut Sugiyono, (2003:14) adalah metode yang memiliki data kualitatif, data kualitatif adalah data yang berbentuk kata, skema, maupun gambar sehingga Metode kualitatif dianggap oleh tim penulis sebagai sebuah metode penelitian yang paling tepat untuk dipakai dalam menganalisis pelanggaran etika profesi yang ada pada film The Social Network.
Pada Film The Social Network terdapat berbagai macam pelanggaran etika profesi yang terjadi dan telah dirangkum oleh tim penulis pada bagian pembahasan. Contoh pelanggaran etika profesi yang terjadi antara lain: Mark yang mencuri ide milik temannya untuk kepentingan pribadi, meretas database milik kampus, adanya adegan adegan yang menampilkan free sex dan pemakaian narkoba, dan masih banyak lagi yang nantinya akan dibahas di dalam pembahasan. Maka dari itu pelanggaran etika perlu diminimalisir dan diantisipasi agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang dengan cara memberikan pendidikan moral dan sopan santun pada anak sejak dini dan juga membuat perjanjian tertulis saat melakukan kerjasama.




BAB I
PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang
Pada zaman modern ini media sosial telah berkembang sangat pesat. Pada saat ini media sosial menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan. Media sosial merupakan sebuah media komunikasi dan informasi yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas. Dalam pembuatan suatu media sosial developer akan berlomba-lomba untuk memperkaya isi dan konten yang ada di dalam media sosial yang sedang mereka kembangkan.
Persaingan ketat antar developer itu sendiri dipicu karena banyaknya tuntutan dari user agar para developer dapat memperbaiki dan menambahkan fitur-fitur baru yang dapat memperkaya isi dari jejaring sosial itu sendiri. Persoalan ini membuat pengusaha di bidang jejaring sosial akan melakukan berbagai macam cara baik itu benar maupun cara itu melanggar dari sudut pandang etika profesi, untuk memenuhi tuntutan dari para user serta untuk menarik user baru agar mereka mau mendaftarkan dirinya ke dalam media sosial tersebut.
Etika menurut Maryani & Ludigdo (2001) adalah seperangkat aturan dan norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
Profesi menurut Danin (2002): secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Etika profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tim penulis melakukan analisis terhadap film dengan judul The Social Network untuk melakukan analisis terhadap pelanggaran etika profesi yang terjadi pada film tersebut serta memberikan rekomendasi, solusi, maupun saran untuk mengantisipasi agar pelanggaran etika profesi tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

    1. Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka rumusan masalah dalam makalah akademis ini adalah sebagai berikut.
  1. Apa saja pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh para tokoh dalam Film yang berjudul The Social Network serta bagaimana upaya maupun solusi yang yang seharusnya dilakukan agar pelanggaran terseebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang?

    1. Tujuan Makalah Akademis
Sesuai dengan rumusan masalah yang ada, maka makalah akademis ini memiliki beberapa tujuan yakni.
  1. Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi yang ada di dalam film The Social Network dan Untuk mengetahui upaya apa yang seharusnya dilakukan agar pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

    1. Batasan Makalah Akademis
Batasan makalah akademis yang dikemukakan oleh Tim penulis adalah sebagai berikut.
  1. Makalah akademis hanya menganalisis apa saja pelanggaran etika profesi yang terjadi pada film yang berjudul The Social Network serta memberikan rekomendasi, solusi maupun saran yang dikemukakan oleh tim penulis agar pelanggaran etika profesi yang terjadi pada film tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

    1. Manfaat Makalah Akademis
      Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari makalah akademis yang sudah dibuat oleh tim penulis adalah sebagai berikut..
  1. Bagi Tim Penulis
    Tim Penulis dapat mengetahui apa saja pelanggaran etika profesi yang  telah terjadi dalam film The Social Network serta Tim Penulis dapat memberikan rekomendasi / saran maupun solusi agar pelanggaran  etika profesi tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
  2. Bagi Pembaca
    Diharapkan makalah akademis yang sudah dibuat dapat menjadi dokumentasi pembelajaran dan dapat menambah wawasan mengenai etika profesi serta pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam etika profesi serta bagaimana solusi untuk mengantisipasi pelanggaran etika profesi yang ada sehingga untuk ke depannya pelangggaran etika profesi tersebut tidak terjadi kembali.
  3. Bagi Universitas
    Makalah akademis yang sudah dibuat dapat menjadi bahan pustaka, dokumentasi pembelajaran serta dapat dijadikan bahan referensi bagi mahasiswa Universitas MaChung Malang.

    1. Output
Output Luaran yang dihasilkan dari makalah akademis ini adalah:
  1. Makalah akademis mengenai film The Social Network.
  2. Postingan Blog mengenai makalah akademis yang sudah dibuat..
  3. Power Point Presentasi dari makalah akademis yang sudah dibuat.

    1. Metode Penelitian
      Menurut Bogdan dan Taylor (1975) dalam buku Moleong (2004:3) mengemukakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Miles and Huberman (1994) dalam Sukidin (2002:2) metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian kualitatif juga merupakan metode penelitian yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi. Metode penelitian ini lebih suka menggunakan teknik analisis mendalam ( in-depth analysis ), yaitu mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metodologi kulitatif yakin bahwa sifat suatu masalah satu akan berbeda dengan sifat dari masalah lainnya.
      Menurut teori penelitian kualitatif, agar penelitinya dapat betul-betul berkualitas, maka data yang dikumpulkan harus lengkap, yaitu berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data dalam bentuk verbal atau kata-kata yang diucapkan secara lisan,gerak-gerik atau perilaku yang dilakukan oleh subjek yang dapat dipercaya, dalam hal ini adalah subjek penelitian (informan) yang berkenaan dengan variabel yang diteliti. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen grafis (tabel, catatan, notulen rapat, dll), foto-foto, film, rekaman video, benda-benda, dan lain-lain yang dapat memperkaya data primer.
      Dengan demikian menurut Moleong (1998), sumber data penelitian kualitatif adalah tampilan yang berupa kata-kata lisan atau tertulis yang dicermati oleh peneliti, dan benda-benda yang diamati sampai detailnya agar dapat ditangkap makna yang tersirat dalam dokumen atau bendanya. Sumber data tersebutpun harusnya asli, namun apabila yang asli susah didapat, maka fotocopy atau tiruan tidak terlalu jadi masalah, selama dapat diperoleh bukti pengesahan yang kuat kedudukannya. Sumber data penelitian kualitatif secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manusia dan yang bukan manusia. Namun ketika peneliti memilih manusia sebagai subjek harus tetap mewaspadai bahwa manusia mempunyai pikiran, perasaan, kehendak, dan kepentingan. Meskipun peneliti sudah memilih secara cermat, sudah merasa menyatu dalam kehidupan bersama beberapa lama, tetap harus mewaspadai bahwa mereka juga bisa berfikir dan mempertimbangkan kepentingan pribadi. Mungkin ada kalanya berbohong sedikit dan menyembunyikan hal-hal yang dianggap dapat merugikan dirinya, dalam hal ini peneliti harus lebih pandai mengorek informasi menyembunyikan perasaan. Dengan demikian mungkin data yang akan diperoleh lebih bisa dipertanggungjawabkan.
      Makalah akademis yang dibuat oleh tim penulis menggunakan metode kualitatif karena  metode penelitian ini menghasilkan data yang bersifat deskriptif yang menceritakan perilaku yang diamati (dalam hal ini Tim Penulis mengamati pelanggaran etika profesi yang ada di dalam film The  Social Network). Metode kualitatif juga mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metodologi kulitatif yakin bahwa sifat suatu masalah satu akan berbeda dengan sifat dari masalah lainnya.



















BAB II

LANDASAN TEORI

Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemerintah pusat dan daerah serta lembaga Negara melindungi anak-anak dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif.
Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Pasal 1, hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
Perda DKI Jakarta No. 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan mengatakan bahwa para pengusaha hiburan malam dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur.
Menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1 Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 49 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya.
Menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 Ayat 1 yang berisi: Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 49 Ayat 1 dan 2 dipidana dengan penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau pidana paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Menurut UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 7 Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.

2.3  Norma Sopan Santun

Menurut Sonny Keraf (2012:19) Norma sopan santun merupakan norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia, misalnya perilaku saat bertamu, saat makan dan minum. Norma hukum merupakan norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas demi kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan norma moral merupakan norma mengenai sikap dan perilaku  seseorang sebagai manusia di mana ia bekerja.
Sopan santun bertujuan untuk melancarkan pergaulan sosial antara manusia. Sopan santun menitikberatkan kebiasaan-kebiasaan seperti berjabat tangan, mohon diri sebelum pergi, dan mengucapkan terima kasih. Sopan santun dianggap berlaku untuk segala orang dalam kebudayaan tertentu tetapi tidak berlaku untuk orang-orang lain (Malcolm Brownlee 2006:19).

2.4    Imitasi dalam Sosiologi

Imitasi adalah suatu tindakan seseorang untuk meniru segala sesuatu yang ada pada orang lain. Hal ini disebabkan oleh adanya minat dan perhatian terhadap objek atau subjek yang akan ditiru serta adanya sikap menghargai dan mengagumi pihak lain yang dianggap cocok. Imitasi pertama kali akan terjadi dalam sosialisasi keluarga (Tim Sosiologi 2007:47)





BAB III

PEMBAHASAN

3.1    Sinopsis

Sorang mahasiswa Harvard bernama Mark Zuckerberg yang pada mulanya membuat Facemash yaitu sebuah jejaring yang menampilkan foto-foto setiap mahasiswi Harvard dari berbagai asrama yang akan dipilih foto mana yang lebih disukai oleh setiap pengunjungnya. Hal tersebut dilakukan Mark sebagai salah satu bentuk emosionalnya akibat diputuskan oleh pacarnya yang bernama Erica.
Akibat banyaknya mahasiswa yang mengakses web Facemash tersebut, server Universitas Harvard sempat terganggu sehingga keesokan harinya Mark dipanggil oleh komite Universitas. Mark dituduh menembus keamanan universitas, melanggar hak cipta dan melanggar privasi individu, sehingga ia terancam dikeluarkan. Namun hal tersebut dibatalkan oleh pihak universitas.
Kepintaran dan ketenaran Mark akibat Facemash terdengar oleh seluruh mahasiswa Harvard, termasuk Cameron Winklevoss dan saudara kembarnya Tyler Winklevoss. Hal tersebut membuat mereka tertarik mengajak Mark untuk bergabung dengan mereka untuk membuat jejaring sosial bagi seluruh mahasiswa Harvard yang disebut sebagai HarvardConection. Pada awalnya Mark setuju bergabung dengan mereka, namun Mark tidak pernah menunjukkan kemajuan atas jejaring sosial tersebut.
Mark justru lebih tertarik membuat jejaring sosial yang lebih berkelas daripada Friendster dan tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa Harvard, Mark memberi nama proyeknya theFacebook. Setelah bertemu dengan pendiri Napster yang bernama Sean, Mark memutuskan nama theFacebook diubah menjadi Facebook saja agar terdegar lebih menarik.


3.2    Pelanggaran Etika

No
Waktu
Keterangan
Pelanggaran Terhadap
1
10:25
kebiasaan remaja di film yang berpesta dan minum minuman keras

Moral & Hukum (UU No. 35 Tahun 2014)
2
19:13
Untitled

Mark menggunakan sandal japit ketika sedang disidang di kampus

Sopan santun
3
21:13
Untitled

Mark meninggalkan ruang kelas saat pembelajaran berlangsung

Sopan santun
4
64:58
Untitled

Mark tidur saat bernegosiasi dengan investor

Sopan santun
5
100:59
Untitled
Sean menyuruh Mark untuk mengatakan perkataan yang tidak sopan kepada seseorang
Sopan santun
6
26:50
Untitled
Mark mencuri dan memodifikasi ide dari Winklevoss bersaudara

UU Hak cipta (UU No. 19 Tahun 2002)

7
24:04
Untitled
Mark tidak mengerjakan sama sekali the connection dari saat perjanjian dibuat

Etika bisnis

3.3    Solusi

No
Pelanggaran Terhadap
Rekomendasi
1
Moral
Mengajarkan pendidikan seks yang benar kepada para remaja agar tidak salah bergaul
2-5
Sopan santun
memberikan pendidikan sopan santun sejak dini kepada anak dalam lingkungan sehari-hari seperti sekolah, terutama di rumah karena keluarga merupakan lingkungan pertama di mana anak menirukan gaya hidup orang di sekelilingnya.

6
Hak cipta

Membuat perjanjian kerja apabila ide yang digagas akan dikerjakan berkelompok, setelah ide tersebut dilaksanakan sesegera mungkin mengurus hak cipta karya yang dibuat, sehingga bila ada yang menirunya akan ada bukti yang kuat bahwa karya tersebut merupakan karya asli kelompok yang terdaftar dalam perjanjian kerja
7
Etika bisnis
Membuat perjanjian kerja dalam bentuk tulisan, agar dapat dijadikan bukti perjanjian antara semua pihak yang terkait apabila sewaktu-waktu melanggar perjanjian kerja tersebut.




BAB IV

KESIMPULAN

   Dalam film “The Social Network” pelanggaran yang paling disorot adalah pelanggaran hak cipta dan etika bisnis, dimana Mark Zuckerberg mencuri ide dari Winkelvoss bersaudara untuk membangun jejaring sosial antara mahasiswa harvard setelah dia berkata setuju untuk membantu mereka walau namun pada akhirnya Mark Zuckerberg mengembangkan ide tersebut dan membangun jejaring sosial yang lebih besar tanpa memberi kabar ke Winklevoss bersaudara.
  Solusi yang mudah untuk mengatasi masalah tersebut adalah membuat perjanjian diatas kertas dengan menggunakan materai sehingga setiap perbuatan yang melanggar dari perjanjian tersebut dapat ditindaklanjuti dengan hukum dan merupakan bukti yang kuat dalam proses hukum.
  Sedangkan untuk pelanggaran yang banyak terjadi dalam film yaitu berupa pelanggaran sopan santun dan moral dapat dicegah dengan memberikan pendidikan nilai nilai moral dan sopan santun pada anak dimulai dari kecil terutama dari orang tua dan sekolah sehingga ketika dewasa, anak tersebut akan menjunjung sikap sopan santun yang telah dibiasakan sejak kecil.





DAFTAR PUSTAKA

Suhrawardi Lubis K, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, 1994.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Jakarta, 2013.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta, 2010.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jakarta, 2014.
Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Jakarta, 2004.
Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Jakarta, 2002.
Sonny Keraf, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 2012.
Malcolm Brownlee, Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-Faktor di Dalamnya, BPK Gunung Mulia, 2006.
Tim Sosiologi, Sosiologi:Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat, Yudhistira, 2007.