KUIS
BESAR ETIKA PROFESI
THE
SOCIAL NETWORK

Disusun Oleh :
Alan Anggara Kusuma (321310001)
Fikri Akbar Hedianto (321310003)
Natalia (321310004)
Yogi Eka Sakti (321310006)
Falkultas Sains dan Teknologi
Program Studi Sistem Informasi
Universitas Ma Chung
2015
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami ucapkan kepada
Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan anugerah-Nya kelompok kami dapat
menyelesaikan makalah akademis yang digunakan sebagai tugas dari mata kuliah
Etika Profesi Universitas Ma Chung Malang. Kelompok kami mengucapkan banyak
terima kasih kepada Bapak Annas Vijaya selaku dosen pembimbing mata kuliah
Etika Profesi karena atas bimbingan serta nasehat dari beliau makalah akademis
dengan judul “THE SOCIAL NETWORK”
dapat kami selesaikan dengan baik.
Makalah akademis dengan judul “THE SOCIAL
NETWORK” membahas mengenai pelanggaran etika profesi yang ada
dalam film The Social Network serta bagaimana cara maupun solusi yang nantinya dikemukakan
oleh kelompok untuk mengatasi berbagai pelanggaran yang ada di dalam film
tersebut. Tim Penyusun menyadari jika dalam penyusunan makalah
akademis
ini masih banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi konten.
Untuk itu tim penyusun sangat menghargai adanya kritik maupun saran yang
bersifat membangun. Mudah-mudahan makalah akademis yang telah dibuat oleh tim
penyusun dapat digunakan sebagai dokumentasi pembelajaran yang dapat digunakan
oleh teman – teman lainnya sebagai sebuah media pembelajaran dalam mata kuliah
Etika Profesi kedepannya.
Malang,
18 November 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul ……………………………………………………..……………………..
i
Kata Pengantar ……………………………………………………..……………………..
ii
Daftar Isi
………………………………………………………………………………….. iii
Abstrak ………………………………………………………………………………….. iv
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang ………………………………..…………………………….. 01
1.2. Rumusan
Masalah ………………………………………………………..….. 02
1.3. Tujuan Penelitian ………………………………………..………………..….. 02
1.4. Batasan Penelitian ………………………………………………………..….. 02
1.5. Manfaat Penelitian ………………………………………………………..….. 02
1.6. Output Luaran …………………………...………………………………..…..
03
1.7. Metodologi Penelitian ……………….......………………………………..….. 03
BAB II. LANDASAN TEORI
2.1. Hiburan Malam …………………………………………..………….…….… 05
2.2. Hak Cipta ………………………………………………..………….…….…. 05
2.3. Norma Sopan Santun
……….…………………………..………….…….… 06
2.4. Imitasi dalam Sosiologi
………………………………..………….…….…. 06
BAB III. PEMBAHASAN
3.1. Sinopsis
…………………………………………………..………….…….… 07
3.2. Pelanggaran Etika…………….……………………………………….……… 07
3.3. Solusi ……………………………………………………..………….…….… 08
BAB IV. KESIMPULAN ………………………………………………………. 10
Daftar Pustaka
………………………………………………………………………….... 11
ABSTRAK
Film The Social
Network merupakan sebuah film yang
mengisahkan tentang seorang pemuda bernama Mark Zuckerberg, beliau adalah seorang
mahasiswa Havard yang nantinya akan dikenal sebagai pencipta jejaring sosial Facebook. Tujuan dari pembuatan makalah
akademis ini adalah untuk menganalisis bagaimana upaya dari Mark Zuckerberg dalam
merancang serta mengembangkan jejaring sosial yang nantinya akan dikenal
sebagai Facebook. Di dalam makalah
akademis ini juga akan membahas tentang berbagai pelanggaran etika profesi yang
terjadi di sepanjang alur cerita dari film The
Social Network.
Tim
Penulis membuat makalah akademis yang berjudul “THE SOCIAL NETWORK” dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif menurut
Sugiyono, (2003:14) adalah metode yang memiliki data kualitatif, data
kualitatif adalah data yang berbentuk kata, skema, maupun gambar sehingga Metode kualitatif dianggap oleh tim penulis sebagai
sebuah metode penelitian yang paling tepat untuk dipakai dalam menganalisis
pelanggaran etika profesi yang ada pada film The Social Network.
Pada
Film The Social Network terdapat
berbagai macam pelanggaran etika profesi yang terjadi dan telah dirangkum oleh
tim penulis pada bagian pembahasan. Contoh pelanggaran etika profesi yang
terjadi antara lain: Mark yang mencuri ide milik temannya untuk kepentingan
pribadi, meretas database milik kampus, adanya adegan adegan yang menampilkan
free sex dan pemakaian narkoba, dan masih banyak lagi yang nantinya akan
dibahas di dalam pembahasan. Maka dari itu pelanggaran etika perlu
diminimalisir dan diantisipasi agar tidak terjadi kembali di masa yang akan
datang dengan cara memberikan pendidikan moral dan sopan santun pada anak sejak
dini dan juga membuat perjanjian tertulis saat melakukan kerjasama.
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pada
zaman modern ini media sosial telah berkembang sangat pesat. Pada saat ini
media sosial menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan. Media sosial
merupakan sebuah media komunikasi dan informasi yang sangat diperlukan oleh
masyarakat luas. Dalam pembuatan suatu media sosial developer akan berlomba-lomba untuk memperkaya isi dan konten yang
ada di dalam media sosial yang sedang mereka kembangkan.
Persaingan
ketat antar developer itu sendiri
dipicu karena banyaknya tuntutan dari user
agar para developer dapat memperbaiki
dan menambahkan fitur-fitur baru yang dapat memperkaya isi dari jejaring sosial
itu sendiri. Persoalan ini membuat pengusaha di bidang jejaring sosial akan
melakukan berbagai macam cara baik itu benar maupun cara itu melanggar dari
sudut pandang etika profesi, untuk memenuhi tuntutan dari para user serta untuk menarik user baru agar mereka mau mendaftarkan
dirinya ke dalam media sosial tersebut.
Etika
menurut Maryani & Ludigdo (2001) adalah seperangkat aturan dan norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi.
Profesi
menurut Danin (2002): secara estimologi,
istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Etika
profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional
terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan
dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik
profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Tim penulis melakukan analisis terhadap film dengan
judul The Social Network untuk
melakukan analisis terhadap pelanggaran etika profesi yang terjadi pada film
tersebut serta memberikan rekomendasi, solusi, maupun saran untuk
mengantisipasi agar pelanggaran etika profesi tersebut tidak terjadi kembali di
masa yang akan datang.
- Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka rumusan masalah dalam makalah akademis ini adalah sebagai berikut.
- Apa saja pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh para tokoh dalam Film yang berjudul The Social Network serta bagaimana upaya maupun solusi yang yang seharusnya dilakukan agar pelanggaran terseebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang?
- Tujuan Makalah Akademis
Sesuai dengan rumusan masalah yang ada,
maka makalah akademis ini memiliki
beberapa tujuan yakni.
- Untuk mengetahui pelanggaran etika profesi yang ada di dalam film The Social Network dan Untuk mengetahui upaya apa yang seharusnya dilakukan agar pelanggaran tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
- Batasan Makalah Akademis
Batasan
makalah akademis yang dikemukakan oleh Tim penulis adalah sebagai berikut.
- Makalah akademis hanya menganalisis apa saja pelanggaran etika profesi yang terjadi pada film yang berjudul The Social Network serta memberikan rekomendasi, solusi maupun saran yang dikemukakan oleh tim penulis agar pelanggaran etika profesi yang terjadi pada film tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
- Manfaat Makalah AkademisBeberapa manfaat yang dapat diperoleh dari makalah akademis yang sudah dibuat oleh tim penulis adalah sebagai berikut..
- Bagi Tim PenulisTim Penulis dapat mengetahui apa saja pelanggaran etika profesi yang telah terjadi dalam film The Social Network serta Tim Penulis dapat memberikan rekomendasi / saran maupun solusi agar pelanggaran etika profesi tersebut tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
- Bagi PembacaDiharapkan makalah akademis yang sudah dibuat dapat menjadi dokumentasi pembelajaran dan dapat menambah wawasan mengenai etika profesi serta pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam etika profesi serta bagaimana solusi untuk mengantisipasi pelanggaran etika profesi yang ada sehingga untuk ke depannya pelangggaran etika profesi tersebut tidak terjadi kembali.
- Bagi UniversitasMakalah akademis yang sudah dibuat dapat menjadi bahan pustaka, dokumentasi pembelajaran serta dapat dijadikan bahan referensi bagi mahasiswa Universitas MaChung Malang.
- Output
Output Luaran yang dihasilkan dari makalah akademis
ini adalah:
- Makalah akademis mengenai film The Social Network.
- Postingan Blog mengenai makalah akademis yang sudah dibuat..
- Power Point Presentasi dari makalah akademis yang sudah dibuat.
- Metode PenelitianMenurut Bogdan dan Taylor (1975) dalam buku Moleong (2004:3) mengemukakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Miles and Huberman (1994) dalam Sukidin (2002:2) metode kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian kualitatif juga merupakan metode penelitian yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah dari pada melihat permasalahan untuk penelitian generalisasi. Metode penelitian ini lebih suka menggunakan teknik analisis mendalam ( in-depth analysis ), yaitu mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metodologi kulitatif yakin bahwa sifat suatu masalah satu akan berbeda dengan sifat dari masalah lainnya.Menurut teori penelitian kualitatif, agar penelitinya dapat betul-betul berkualitas, maka data yang dikumpulkan harus lengkap, yaitu berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data dalam bentuk verbal atau kata-kata yang diucapkan secara lisan,gerak-gerik atau perilaku yang dilakukan oleh subjek yang dapat dipercaya, dalam hal ini adalah subjek penelitian (informan) yang berkenaan dengan variabel yang diteliti. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen grafis (tabel, catatan, notulen rapat, dll), foto-foto, film, rekaman video, benda-benda, dan lain-lain yang dapat memperkaya data primer.Dengan demikian menurut Moleong (1998), sumber data penelitian kualitatif adalah tampilan yang berupa kata-kata lisan atau tertulis yang dicermati oleh peneliti, dan benda-benda yang diamati sampai detailnya agar dapat ditangkap makna yang tersirat dalam dokumen atau bendanya. Sumber data tersebutpun harusnya asli, namun apabila yang asli susah didapat, maka fotocopy atau tiruan tidak terlalu jadi masalah, selama dapat diperoleh bukti pengesahan yang kuat kedudukannya. Sumber data penelitian kualitatif secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu manusia dan yang bukan manusia. Namun ketika peneliti memilih manusia sebagai subjek harus tetap mewaspadai bahwa manusia mempunyai pikiran, perasaan, kehendak, dan kepentingan. Meskipun peneliti sudah memilih secara cermat, sudah merasa menyatu dalam kehidupan bersama beberapa lama, tetap harus mewaspadai bahwa mereka juga bisa berfikir dan mempertimbangkan kepentingan pribadi. Mungkin ada kalanya berbohong sedikit dan menyembunyikan hal-hal yang dianggap dapat merugikan dirinya, dalam hal ini peneliti harus lebih pandai mengorek informasi menyembunyikan perasaan. Dengan demikian mungkin data yang akan diperoleh lebih bisa dipertanggungjawabkan.Makalah akademis yang dibuat oleh tim penulis menggunakan metode kualitatif karena metode penelitian ini menghasilkan data yang bersifat deskriptif yang menceritakan perilaku yang diamati (dalam hal ini Tim Penulis mengamati pelanggaran etika profesi yang ada di dalam film The Social Network). Metode kualitatif juga mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metodologi kulitatif yakin bahwa sifat suatu masalah satu akan berbeda dengan sifat dari masalah lainnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
Menurut UU No. 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemerintah pusat dan daerah serta lembaga
Negara melindungi anak-anak dari penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan
zat adiktif.
Menurut
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Pasal 1, hiburan malam adalah usaha
yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan
cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.
Perda
DKI Jakarta No. 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan mengatakan bahwa
para pengusaha hiburan malam dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah umur.
Menurut
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1 Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pasal 49 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pelaku memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya.
Menurut
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 Ayat 1 yang berisi: Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 49 Ayat 1 dan 2 dipidana dengan penjara
masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 atau pidana paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00.
Menurut
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 7 Jika suatu Ciptaan yang
dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan
dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
2.3 Norma Sopan Santun
Menurut
Sonny Keraf (2012:19) Norma sopan santun merupakan norma yang mengatur pola
perilaku dan sikap lahiriah manusia, misalnya perilaku saat bertamu, saat makan
dan minum. Norma hukum merupakan norma yang dituntut keberlakuannya secara
tegas demi kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan norma
moral merupakan norma mengenai sikap dan perilaku seseorang sebagai manusia di mana ia bekerja.
Sopan
santun bertujuan untuk melancarkan pergaulan sosial antara manusia. Sopan
santun menitikberatkan kebiasaan-kebiasaan seperti berjabat tangan, mohon diri
sebelum pergi, dan mengucapkan terima kasih. Sopan santun dianggap berlaku
untuk segala orang dalam kebudayaan tertentu tetapi tidak berlaku untuk
orang-orang lain (Malcolm Brownlee 2006:19).
2.4 Imitasi dalam Sosiologi
Imitasi adalah
suatu tindakan seseorang untuk meniru segala sesuatu yang ada pada orang lain.
Hal ini disebabkan oleh adanya minat dan perhatian terhadap objek atau subjek
yang akan ditiru serta adanya sikap menghargai dan mengagumi pihak lain yang
dianggap cocok. Imitasi pertama kali akan terjadi dalam sosialisasi keluarga
(Tim Sosiologi 2007:47)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sinopsis
Sorang
mahasiswa Harvard bernama Mark Zuckerberg yang pada mulanya membuat Facemash
yaitu sebuah jejaring yang menampilkan
foto-foto setiap mahasiswi Harvard dari berbagai asrama yang akan dipilih foto
mana yang lebih disukai oleh
setiap pengunjungnya. Hal tersebut dilakukan Mark sebagai salah satu bentuk
emosionalnya akibat diputuskan oleh pacarnya yang bernama Erica.
Akibat
banyaknya mahasiswa yang mengakses web Facemash tersebut, server Universitas
Harvard sempat terganggu sehingga keesokan harinya Mark dipanggil oleh komite
Universitas. Mark dituduh menembus keamanan universitas, melanggar hak cipta
dan melanggar privasi individu, sehingga ia terancam dikeluarkan. Namun hal
tersebut dibatalkan oleh pihak universitas.
Kepintaran
dan ketenaran Mark akibat Facemash terdengar oleh seluruh mahasiswa Harvard,
termasuk Cameron Winklevoss dan saudara kembarnya Tyler Winklevoss. Hal
tersebut membuat mereka tertarik mengajak Mark untuk bergabung dengan mereka
untuk membuat jejaring sosial bagi seluruh mahasiswa Harvard yang disebut
sebagai HarvardConection. Pada awalnya Mark setuju bergabung dengan mereka,
namun Mark tidak pernah menunjukkan kemajuan atas jejaring sosial tersebut.
Mark
justru lebih tertarik membuat jejaring sosial yang lebih berkelas daripada
Friendster dan tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa Harvard, Mark memberi nama
proyeknya theFacebook. Setelah bertemu dengan pendiri Napster yang bernama
Sean, Mark memutuskan nama theFacebook diubah menjadi Facebook saja agar
terdegar lebih menarik.
3.2 Pelanggaran Etika
|
No
|
Waktu
|
Keterangan
|
Pelanggaran Terhadap
|
|
1
|
10:25
![]() |
kebiasaan remaja di film yang berpesta
dan minum minuman keras
|
Moral
& Hukum (UU No. 35 Tahun 2014)
|
|
2
|
19:13
![]() |
Mark menggunakan sandal japit ketika
sedang disidang di kampus
|
Sopan santun
|
|
3
|
21:13
![]() |
Mark meninggalkan ruang kelas saat
pembelajaran berlangsung
|
Sopan santun
|
|
4
|
64:58
![]() |
Mark tidur saat bernegosiasi dengan
investor
|
Sopan santun
|
|
5
|
100:59
![]() |
Sean menyuruh Mark untuk mengatakan
perkataan yang tidak sopan kepada seseorang
|
Sopan santun
|
|
6
|
26:50
![]() |
Mark mencuri dan memodifikasi ide dari
Winklevoss bersaudara
|
UU Hak
cipta (UU No. 19 Tahun 2002)
|
|
7
|
24:04
![]() |
Mark tidak mengerjakan sama sekali the
connection dari saat perjanjian dibuat
|
Etika
bisnis
|
3.3 Solusi
|
No
|
Pelanggaran Terhadap
|
Rekomendasi
|
|
1
|
Moral
|
Mengajarkan
pendidikan seks yang benar kepada para remaja agar tidak salah bergaul
|
|
2-5
|
Sopan santun
|
memberikan pendidikan sopan santun sejak
dini kepada anak dalam lingkungan sehari-hari seperti sekolah, terutama di
rumah karena keluarga merupakan lingkungan pertama di mana anak menirukan
gaya hidup orang di sekelilingnya.
|
|
6
|
Hak cipta
|
Membuat perjanjian kerja apabila ide
yang digagas akan dikerjakan berkelompok, setelah ide tersebut dilaksanakan
sesegera mungkin mengurus hak cipta karya yang dibuat, sehingga bila ada yang
menirunya akan ada bukti yang kuat bahwa karya tersebut merupakan karya asli
kelompok yang terdaftar dalam perjanjian kerja
|
|
7
|
Etika bisnis
|
Membuat perjanjian kerja dalam bentuk
tulisan, agar dapat dijadikan bukti perjanjian antara semua pihak yang
terkait apabila sewaktu-waktu melanggar perjanjian kerja tersebut.
|
BAB IV
KESIMPULAN
Dalam film “The Social Network” pelanggaran
yang paling disorot adalah pelanggaran hak cipta dan etika bisnis, dimana Mark
Zuckerberg mencuri ide dari Winkelvoss bersaudara untuk membangun jejaring
sosial antara mahasiswa harvard setelah dia berkata setuju untuk membantu
mereka walau namun pada akhirnya Mark Zuckerberg mengembangkan ide tersebut dan
membangun jejaring sosial yang lebih besar tanpa memberi kabar ke Winklevoss
bersaudara.
Solusi yang mudah untuk mengatasi masalah
tersebut adalah membuat perjanjian diatas kertas dengan menggunakan materai
sehingga setiap perbuatan yang melanggar dari perjanjian tersebut dapat
ditindaklanjuti dengan hukum dan merupakan bukti yang kuat dalam proses hukum.
Sedangkan untuk pelanggaran yang banyak
terjadi dalam film yaitu berupa pelanggaran sopan santun dan moral dapat
dicegah dengan memberikan pendidikan nilai nilai moral dan sopan santun pada
anak dimulai dari kecil terutama dari orang tua dan sekolah sehingga ketika
dewasa, anak tersebut akan menjunjung sikap sopan santun yang telah dibiasakan
sejak kecil.
DAFTAR PUSTAKA
Suhrawardi Lubis K, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, 1994.
Sekretariat Negara
Republik Indonesia, Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol, Jakarta, 2013.
Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata
Indonesia, Peraturan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jakarta,
2010.
Sekretariat
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jakarta, 2014.
Sekretariat
Daerah DKI Jakarta, Peraturan Daerah DKI
Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, Jakarta, 2004.
Sekretariat
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Jakarta, 2002.
Sonny Keraf, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya,
Kanisius, 2012.
Malcolm
Brownlee, Pengambilan Keputusan Etis dan
Faktor-Faktor di Dalamnya, BPK Gunung Mulia, 2006.
Tim
Sosiologi, Sosiologi:Suatu Kajian
Kehidupan Masyarakat, Yudhistira, 2007.







No comments:
Post a Comment